BANDA ACEH – Kapolsek Beutong berinisial Iptu WA yang diamankan tim Opsnal Polres Nagan Raya lantaran diduga terlibat kasus penebangan liar (illegal logging), terancam dua hukuman yaitu pidana umum dan sanksi di internal Polri.
“Diproses sesuai mekanisme Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan dikenakan double dengan Kode Etik Profesi Polri,” ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Goenawan dijumpai portalsatu.com, di Mapolda, Rabu, 13 September 2017.
Goenawan menjelaskan, tindakan ini diambil sebagai bentuk komitmen pemimpin Polri tentang implementasi kebijakan secara profesional, modern dan terpercaya. Oleh karena itu, kata dia, polisi tidak pandang bulu dan timbang pilih dalam penegakan hukum.
“Artinya, kebijakan itu bukan hanya di mulut, tetapi betul-betul semua kinerja Polri ini berorientasi kepada kepercayaan masyarakat. Jadi, kalau masyarakat saja itu ditangkap saat melakukan illegal logging, polisi (yang terlibat) juga dibuktikan (diproses hukum),” jelasnya.
“Siapa yang terbukti melakukan illegal logging di wilayahnya atau di mana saja, maka polisi akan menegakkan hukum dengan tegas. Ini dibuktikan Kapolres Nagan Raya dengan menangkap langsung Kapolsek Beutong Iptu WA atas laporan masyarakat yang melihat bahwa di sekitar rumah Kapolsek Beutong itu banyak tumpukan kayu yang diduga didapat secara ilegal,” kata Goenawan.