BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh telah menyelesaikan pembuatan alat peraga dan bahan kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh. Ada lima titik baliho pasangan calon yang sudah dipasang dan difasilitasi KIP Banda Aceh.

“Juga kita berikan 7 titik tambahan lokasi baliho yang dicetak sendiri oleh Paslon,” ujar Ketua KIP Banda Aceh, Munawar Syah, Selasa, 15 November 2016.

Dia mengatakan saat ini petugas PPK sedang memasang spanduk. Selain itu, rekanan yang berkoordinasi dengan panitia pengawas dan tim kampanye juga sedang memasang umbul-umbul pasangan calon.

“PPK kita arahkan dalam pemasangannya memperhatikan kepatutan dan kesetaraan. Minggu ini insha Allah sudah tuntas semua,” ujarnya.

Dia juga meminta tim kampanye dan pendukung untuk dapat memantau dan saling menjaga alat peraga kampanye tersebut. Demikian juga masyarakat diminta untuk bersama saling menjaga dan tidak merusak alat peraga kampanye.

“Kita sesalkan masih ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab merusak spanduk kampanye paslon yang difasilitasi KIP, ada yang digunting pada foto calon, dan juga ada yang hilang,” katanya.

Munawar Syah mengingatkan adanya sanksi pidana untuk pihak yang sengaja menghilangkan dan merusak alat peraga kampanye.

Di sisi lain, KIP Banda Aceh juga telah menyerahkan bahan kampanye seperti poster, sticker, dan flyer untuk masing-masing tim kampanye. Bahan tersebut menurut Munawar Syah sudah dapat digunakan dan disebar pada kegiatan kampanye.

Munawar Syah mengimbau tim sukses masing-masing pasangan calon untuk menertibkan alat peraga kampanye yang tidak sesuai jenis, penempatan dan ukuran. Sementara pelaksanaan semua bentuk suksesi hanya boleh dilakukan oleh tim kampanye.

“Tidak boleh orang seorang, ormas atau organisasi yang tidak termasuk pelaksana kampanye ikut melaksanakan kampanye, termasuk pemasangan spanduk, baliho dan sejenisnya,” katanya.

Dia juga meminta para kandidat untuk melaporkan keberadaan posko pemenangan. Pasalnya KIP telah menetapkan jumlah posko di tiap wilayah.

“kita sudah mengaturnya di Banda Aceh, 1 posko di kota, 1 posko di kecamatan dan 1 posko di setiap gampong. Ini penting untuk dilaporkan segera, untuk memastikan penanggungjawab kegiatan tim kampanye di posko-posko yang telah dibentuk,” kata Munawar Syah.[]