TERKINI
NEWS

Akmal Ibrahim Divonis Bebas, Istrinya: ‘Ya Allah, alhamdulillah’

BANDA ACEH - Mantan Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Rabu (18/11/2015).   Akmal…

root Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 890×

BANDA ACEH – Mantan Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Rabu (18/11/2015).  

Akmal dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan pabrik kelapa sawit di Dusun Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, Abdya, sebagaimana dakwaan jaksa penuntun umum (JPU) Kejati Aceh.

“Menyatakan terdakwa Akmal Ibrahim tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan koruspsi. Membebaskan terdakwa Akmal Ibrahim dari semua dakwaan JPU,” baca Hakim Ketua, Muhifuddin SH MH.

Tok… Tok… Tok… Hakim ketua tersebut mengetok palu persidangan.

“Ya Allah, alhamdulillah,” kata istri Akmal, Ida Agustina yang duduk di kursi pengunjung sambil mengusap muka dan berpelukan.

Sebelumnya, JPU menuntut Akmal Ibrahim selama 18 bulan penjara. Akmal Ibrahim didakwa melakukan korupsi dana pengadaan lahan untuk pembangunan PKS seesar Rp 764 juta lebih, karena dianggap membeli tanah milik negara.[] Sumber: serambinews.com

 

 

 

root
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar