Oleh: Cut Intan Arifah
Walaupun terkesan terlambat, kita wajib mengapresiasi kebijakan Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah yang akhirnya mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif. Gubernur telah menunjukkan kepedulian dan komitmennya terhadap kebutuhan dan pemenuhan hak perempuan dan anak.
Dalam Pergub dijelaskan bahwa setiap perusahaan yang ada di Aceh dan instansi pemerintah wajib melaksanakan Cuti Hamil dan Cuti Bersalin/Melahirkan bagi setiap pegawai atau buruh perempuannya. Tak ketinggalan suamipun turut serta mendapat cuti tersebut. Untuk perempuan yang tengah hamil diberikan cuti selama 20 hari dan cuti mMelahirkan selama 6 bulan. Sedangkan suami diberikan cuti selama tujuh hari sebelum istri melahirkan dan tujuh hari setelah istri melahirkan.
Jika si ibu tetap ingin bekerja, gubernur juga menganjurkan setiap perusahaan dan instansi pemerintah menyediakan fasilitas dan ruang eksklusif untuk kaum ibu menyusui di ruang publik dan perkantoran. Dan selama cuti para pegawai/buruh perempuan beserta suami tetap mendapat gaji sesuai peraturan perusahaan dan instansi pemerintah.
Data WHO
Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO menyatakan hingga kini hanya 38% bayi di seluruh dunia yang mendapat ASI eksklusif. Yang lebih memprihatinkan adalah fakta 800.000 bayi meninggal akibat tidak mendapat ASI yang optimal. Pemerintah-pemerintah negara anggota WHO juga didorong untuk menyediakan rumah sakit dan fasilitas kesehatan demi terlaksananya aktivitas ASI eksklusif. Rumah sakit juga didorong untuk si bayi berada satu kamar dengan si ibu (bukan di dalam ruang bayi).
Komentar JK