BANDA ACEH Para akademisi dari tujuh negara mengikuti pelatihan kursus bersertifikat yang diselenggarakan Fakultas Syariáh dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry bekerja sama dengan International Committee of the Red Cross (ICRC) yang berpusat di Swiss. Pelatihan dengan tema Hubungan hukum kemanusiaan internasional dan hukum Islam tentang konflik bersenjata ini diselenggarakan di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, Sabtu-Senin, 26-28 Agustus.
Tujuh negara yang mengirim pesertanya yaitu Pakistan, Bangladesh, Thailand, Malaysia, Singapura, Filipina dan Indonesia. Adapun peserta dari Indonesia merupakan perwakilan sejumlah perguruan tinggi Islam dan umum di berbagai wilayah.
Ketua panitia pelatihan, Dr. Ridwan Nurdin, M.CL., yang merupakan dosen FSH UIN Ar-Raniry mengatakan, tujuan dan target pelatihan ini antara lain untuk menggali berbagai khazanah klasik Islam tentang hukum berkaitan dengan konflik bersenjata dan melihat kaitannya dengan hukum humaniter internasional.
Melihat kemungkinan mengintegrasikan hukum humaniter internasional dan hukum Islam terkait konflik bersenjata ke dalam kurikulum pengajaran. Selain itu juga untuk membangun kesadaran tentang pemahaman yang benar seputar hukum humaniter dan hukum Islam terkait konflik bersenjata,” ujar Ridwan Nurdin.
Ridwan menyebutkan, peserta kegiatan ini merupakan dosen pengampu mata kuliah hukum humaniter internasional dan hak azasi manusia. Sementara para pembicara, selain dari sejumlah nama dari pihak ICRC, juga mengundang Prof. Muhammad Munir, pakar hukum Islam dari Universitas Islam Internasional Islamabad Pakistan, Prof Maulana Obaid Ullah Hamzah dari Universitas Islam Patiya Chittagong, Bangladesh, serta Dr. Mahfudh, S.H., M.H., dari Unsyiah.
Perwakilan ICRC Indonesia, Andrew Bartels Smith mengatakan, sejak tahun 1990, ICRC menjalin kerja sama dengan akademisi, ulama dan berbagai kelompok sipil di Pakistan, Afghanistan, Suriah, Yordania, Filipina dan Indonesia. Menurut Andrew Bartels, dunia sedang menghadapi berbagai pergolakan dan konflik dengan modus-modus dan bentuk-bentuk pelanggaran yang tidak sepenuhnya baru terhadap hukum humaniter internasional.