BIREUEN LSM Aceh Green Community bersama Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh menggelar Focus Group Discussion tentang penyusunan draft rancangan qanun hutan adat mukim Kabupaten Bireuen, Senin, 9 Januari 2017.
Qanun tersebut diperlukan untuk menjawab berbagai persoalan pengelolaan hutan sesuai dengan perkembangan regulasi kehutanan di tanah air.
Sekretaris Jenderal Aceh Green Communtiy, Musliadi menjelaskan, FDG kedua yang digelar pihaknya untuk menggali masukan dari para imum mukim yang memiliki wilayah hutan, untuk dimasukkan kedalam Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Hutan Adat Mukim.
FDG kali kedua yang kami gelar untuk menyempurkan Rancangan Qanun tentang Hutan Adat Mukim, selain itu, kami juga menggali informasi yang mendalam tentang isu-isu yang mencuat saat pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum di DPRK Bireuen, tutur Musliadi melalui siaran pers.