BANDA ACEH – Kamaruddin, SH, selaku kuasa hukum Kautsar dan Samsul Bahri alias Tiong memberikan apresiasi kepada DPR Aceh yang telah memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya gugatan DPR Aceh memang sedikit terlambat dan kalah cepat dibandingkan gugatan warga negara.

“Tapi tidak masalah, yang penting kita sesama Aceh saling menguatkan. Aceh harus menang,” kata Kamaruddin melalui siaran persnya kepada portalsatu.com, Senin, 28 Agustus 2017.

Kamaruddin mengatakan kekhususan Aceh harus sama-sama dipertahankan. Apalagi isi permohonan DPR Aceh dengan permohonan kliennya tidak jauh berbeda.

“Semoga kita sama-sama menguatkan. Kita juga akan menghadirkan mantan anggota Pansus DPR RI pada tahun 2006, yang merumuskan UUPA sebagai ahli yang akan memberikan di depan persidangan MK,” kata Kamaruddin.[]