LHOKSUKON – Kepolisian Sektor Tanah Pasir Kabupaten Aceh Utara menciduk tiga tersangka penyalahgunan narkoba di depan Masjid Keude Tanah Pasir, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara, Minggu, 3 April 2016 pukul 18.40 WIB. Saat hendak digeledah, tersangka sempat membuang barang bukti satu paket kecil sabu yang dibungkus kertas timah rokok.
Tiga tersangka masing masing, Muhammad Nirwan, 37 tahun, warga Gampong Bluek, Kecamatan Murah Mulia. Murizan, 27 tahun, warga Gampong Prie, Kecamatan Tanah Pasir dan M Yani, 43 tahun, warga Meunasah Nibong, Kecamatan Murah Mulia.
“Petugas menerima informasi ada dua pria yang sedang menunggu pembeli sabu di depan Masjid Keude Tanah Pasir. Sekitar pukul 18.40 WIB petugas tiba di lokasi dan mendapati dua pria tersebut. Saat dilakukan penggeledahan badan, salah seorang di antaranya mencoba membuang satu paket sabu. Namun ada petugas yang memergokinya, hingga akhirnya mereka ditangkap,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi SIK melalui Kapolsek Tanah Pasir Iptu Mansyurdin kepada portalsatu.com, Senin, 4 April 2016.
Dilanjutkan, dari hasil pengembangan kasus tersebut, pukul 23.40 WIB ditangkap satu tersangka lainnya, M Yani. Namun tidak ditemukan barang bukti narkoba bersamanya.
“Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Tanah Pasir. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut dan masih didalami,” kata Iptu Mansurdin.[](ihn)