LHOKSEUMAWE Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sering menggulirkan rencana pinjaman dana pada pihak ketiga. Rencana tersebut terlihat dari adanya pos Penerimaan Pinjaman Daerah yang tertulis di buku APBK dalam beberapa tahun terakhir, termasuk 2016.
Data diperoleh portalsatu.com pekan lalu, dalam buku APBK Aceh Utara tahun 2016 tercantum penerimaan pinjaman daerah senilai Rp57 miliar. Akan tetapi, dalam buku APBK itu, tidak ada lampiran berisi rincian dana yang dipinjam pada pihak ketiga tersebut.
Seharusnya pada lembar terakhir buku APBK, dilampirkan rinciannya supaya menjadi jelas kemana saja dana itu akan digunakan. Minimal secara garis besarnya saja. Misalnya, untuk kebutuhan infrastruktur, apa saja yang bakal dibangun dengan dana itu, ujar satu sumber di DPRK Aceh Utara, Kamis pekan lalu.
Persoalan lainnya yang masih menjadi tanda tanya publik, berapa persen bunga perbulan harus dibayar oleh Pemkab Aceh Utara jika berutang duit bank? Pasalnya, bunga bank menjadi beban yang harus ditanggung pemkab melalui anggaran daerah di masa mendatang.
Pertimbangan Mendagri
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Aceh Utara Muhamamd Nasir mengatakan, pemerintah sampai saat ini belum memeroleh pinjaman dana pada pihak ketiga, meski dalam buku APBK 2016 sudah dicantumkan penerimaan Rp57 miliar.
Nasir menyebut Pemkab Aceh Utara atas persetujuan DPRK akan meminjam dana dari Bank Aceh. Saat ini, kata dia, pihaknya masih menunggu surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar dapat memeroleh pinjaman dana bank Rp57 miliar.
Sesuai PP 30 (harus ada) pertimbangan Menteri Dalam Negeri, karena yang kita pinjam kan di lembaga keuangan, di bank, ujar Nasir kepada portalsatu.com, Jumat, 1 April 2016.
Menurut Nasir, bupati bersama pimpinan DPRK dan sejumlah kepala satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) Aceh Utara telah mengadakan pertemuan dengan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Keuda Kemendagri), di Jakarta, awal Maret lalu.
Jadi, sebelum dikeluarkan surat pertimbangan, mereka (Dirjen Keuda) kan membahas dulu dengan Pemda Aceh Utara. Maka (dalam pertemuan di Kemendagri) ikut dihadirkan bupati, dari dinas keuangan, DPR(K), bappeda, dan dinas yang akan mengelola dana itu, kata Nasir.
Nasir menyebut hasil pertemuan tersebut, pihak Kemendagri meminta Pemkab Aceh Utara melengkapi persyaratan. Terutama salah satu syaratnya, surat dari Bank Aceh, berapa kesanggupan bunga yang diberikan. Misalnya, minta keringanan bungalah dari Bank Aceh. Maksudnya lebih ringanlah daripada yang direncanakan sebelumnya, kata dia.
Berapa persen bunga yang diminta? Yang kita usulkan hasil konsultasi sebelumnya itu sekitar 13 persen. Kita harapkan lebih kecil dari 13 persen, kalau bisa itu di bawah 10 (persen). Itu kan tergantung dari bank, dan tarif bunga pun sudah menurun sekarang kan, ujar Nasir.
Ditanya berapa persen bunga dari pinjaman dana pada bank berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, Nasir mengatakan, Kita belum pernah meminjam, cuma kita rencana pinjaman ada masuk usulan dalam APBK (tahun sebelumnya). Tapi dalam pelaksanaannya kita nggak jadi meminjam, karena sudah ada dana lain yang bisa kita tutupi defisit.
Nasir menyebut sampai saat ini tim Pemkab Aceh Utara masih berada di Jakarta menunggu proses dikeluarkannya surat pertimbangan Mendagri. Kita tunggulah dalam minggu ini mungkin ke luar surat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri, kemudian baru kita ajukan pinjaman ke lembaga keuangan (bank), katanya.
APBK 2016 sudah disahkan, bahkan mulai direalisasikan, namun pinjaman dana belum diperoleh, apakah itu tidak menjadi permasalahan? Oh nggak, nggak ada masalah. Karena yang kita usulkan itu pada saat rancangan APBD (APBK). Saat usulan dulu kan dalam bulan Desember (2015), dalam perjalananya kan prosesnya kan lama, karena Pak Dirjen (Bina Keuda Kemendagri) merangkap Pj. Gubernur Sumatera Barat, makanya agak molor waktu. Jadi, mungkin dalam awal bulan ini sudah ke luar pertimbangannya.
Nasir tidak menjawab saat ditanya mengapa dalam buku APBK 2016, tidak dilampirkan rincian penggunaan dari dana yang akan dipinjam pada Bank Aceh Rp57 miliar tersebut. Ia hanya mengatakan, Dia (dana itu) lebih banyak ke infrastruktur. Jadi, salah satu yang mereka (pihak Kemendagri) suruh perbaiki pada kita itu kan (sasaran penggunaan) harus yang bersifat fisik. Kemarin itu ada rencana untuk bidang pertanian, nggak jadi. Memang harus untuk fisik dia, maka disuruh robah lagi usulan kita”.