Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid mendukung jika pemerintah membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang penambahan sanksi suntik kebiri bagi paedofil. Namun, menurut Hidayat, selain tambahan hukuman kebiri, hukuman mati juga layak dipertimbangkan oleh pemerintah.
“Sekarang sudah darurat, perlu ada keseriusan untuk melindungi anak Indonesia. Perlu ada penambahan hukuman,” kata Hidayat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Wakil Ketua MPR itu mengatakan, dalam undang-undang kejahatan anak soal narkoba, hukuman mati diberlakukan bagi pelaku. Oleh karena itu, dia menilai hukuman mati ini juga bisa diberlakukan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
“Presiden (Joko Widodo) bisa segera perintah ke Mensos dan MenPPPA lakukan revisi UU perlindungan anak untuk memasukan pengebirian atau hukuman mati,” ujar Politisi PKS ini.