TERKINI
NEWS

Selain Dikebiri, Inikah Hukuman yang Pantas untuk Pedofil?

"Sekarang sudah darurat, perlu ada keseriusan untuk melindungi anak Indonesia. Perlu ada penambahan hukuman,"

DETIK Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1.2K×

Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid mendukung jika pemerintah membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang penambahan sanksi suntik kebiri bagi paedofil. Namun, menurut Hidayat, selain tambahan hukuman kebiri, hukuman mati juga layak dipertimbangkan oleh pemerintah.

“Sekarang sudah darurat, perlu ada keseriusan untuk melindungi anak Indonesia. Perlu ada penambahan hukuman,” kata Hidayat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Wakil Ketua MPR itu mengatakan, dalam undang-undang kejahatan anak soal narkoba, hukuman mati diberlakukan bagi pelaku. Oleh karena itu, dia menilai hukuman mati ini juga bisa diberlakukan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Presiden (Joko Widodo) bisa segera perintah ke Mensos dan MenPPPA lakukan revisi UU perlindungan anak untuk memasukan pengebirian atau hukuman mati,” ujar Politisi PKS ini.

Pemerintah tengah menyusun draf perppu untuk merealisasikan aturan yang memberi hukuman berat kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Selain ancaman hukuman penjara, pelaku kejahatan seksual itu juga akan disuntik kebiri.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebelumnya mengatakan, pihaknya tengah mengkaji bersama instansi terkait lainnya mengenai wacana pemberian hukuman kebiri bagi pelaku paedofil. 

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, sudah banyak negara menerapkan hukuman kebiri syaraf libido kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Langkah itu dinilai memberi efek jera.[] sumber: kompas.com

DETIK
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar