TERKINI
NEWS

Diduga Diculik, Siswi SMA Menginap di Kios Bersama Pria Selama Lima Hari

Tersangka BRN sudah ditahan sejak hari ini (kamis) karena telah mengakui perbuatannya.

NUSI P SEURUNGKENG Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 2K×

LHOKSUKON – BRN, 21 tahun, warga Gampong Parang Sikureung, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Aceh Utara karena diduga terlibat kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap siswi salah satu SMA di kecamatan setempat.

Tersangka BRN ditahan mulai hari ini, Kamis 22 Oktober 2015, setelah sebelumnya sempat dimintai keterangannya sebagai saksi.

“Awalnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Matangkuli. Belakangan setelah diketahui adanya pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur, maka kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi melalui Kasat Reskrim AKP Mahliadi kepada portalsatu.com.

Ia menyebutkan, kasus itu dilaporkan keluarga korban, warga Gampong Blang, Kecamatan Matangkuli ke Polsek setempat pada Selasa, 20 Oktober 2015. Kala itu keluarga melapor anaknya menghilang dari rumah selama lima hari dan diduga telah diculik.

“Belakangan berdasarkan keterangan korban diketahui bahwa ia bukan diculik, melainkan menginap bersama BRN di sebuah kios kosong yang ada di Parang Sikureung (Kecamatan Matangkuli). Kios itu milik sepupu BRN. Ia menginap di kios itu selama beberapa hari,” ujarnya.

Ditambahkan, dalam kasus tersebut BRN telah melakukan perkara tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan/persetubuhan dan pencabulan sesuai pasal 81 ayat (1) jo ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kasus ini sedang kami tangani dengan memintai keterangan saksi-saksi. Tersangka BRN sudah ditahan sejak hari ini (kamis) karena telah mengakui perbuatannya menyetubuhi korban yang berstatus siswi kelas satu SMA dan masih di bawah umur,” jelas AKP Mahliadi.

Ia mengimbau kepada orang tua yang memiliki anak gadis/remaja agar mengawasi pergaulan anak. Hal itu diperlukan agar anak tidak masuk dalam pergaulan bebas dan salah langkah. Para orang tua juga diminta mengawasi handphone yang digunakan anak-anaknya.

‘Di usia remaja, anak-anak masih labil dan cepat terpengaruh dengan hal-hal yang baru. Sebagai orang tua sangat perlu untuk mengawasi pergaulan baik di sekolah maupun lingkungan tempat tinggal. Orang tua juga harus memberi pemahaman tentang akibat/dampak yang ditimbulkan dari pergaulan bebas, khususnya bagi gadis. Sehingga anak paham dan tidak mudah dibujuk rayu,” beber AKP Mahliadi.[]

NUSI P SEURUNGKENG
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar