TERKINI
TAK BERKATEGORI

PAKAR Aceh: Distribusikan Air Kotor, Wali Kota Banda Aceh Langgar PP 16 2005

BANDA ACEH - Direktur Dewan Pimpinan Pusat Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (DPP PAKAR Aceh) Muhammad Khaidir, S.H, mempertanyakan sikap Pemerintah Kota Banda Aceh,…

root Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 777×

BANDA ACEH – Direktur Dewan Pimpinan Pusat Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (DPP PAKAR Aceh) Muhammad Khaidir, S.H, mempertanyakan sikap Pemerintah Kota Banda Aceh, dalam hal ini Walikota Banda Aceh yang dinilainya memilih diam dan tak peduli terhadap masalah air di Banda Aceh.

“Kami sangat kecewa atas diamnya wali kota tanpa solusi, padahal air adalah sumber utama kehidupan. Bilapun ada di antara masyarakat kota Banda Aceh yang mampu untuk membeli air, bagaimana masyarakat miskin yang hari ini untuk makan sehari hari saja susah apalagi mereka harus membeli air untuk mandi dan kehidupan sehari harinya,” kata Khaidir.

Khaidir mengatakan, kekurangan air bersih di beberapa tempat dalam wilayah Banda Aceh, diperparah dengan kasus kualitas air yang berbau dan kotor. Sehingga tidak dapat dipakai untuk kehidupan sehari hari.

“Hal ini adalah pelanggaran Besar terhadap suplai Air bersih. Pemberian air yang tidak sehat dan tidak bersih kepada masyarakat Kota Banda Aceh adalah pengingkaran terhadap jaminan negara, dan termasuk Pelanggaran.

Dengan kata lain Walikota Banda Aceh selaku penanggung jawab dalam hal krisis air bersih dan Air tak bersih di Kota Banda Aceh telah melanggar Anamah Undang undang dan peraturan pemerintah.

“Pasal 6 ayat 2 di dalam PP No 16 Tahun 2005 bahwa adanya larangan untuk mendistribusikan air minum yang tidak memenuhi syarat kualitas berdasarkan PerMen Kesehatan, ketika digunakan oleh masyarakat pengguna pelanggan,” kata Khaidir dalam siaran persnya.

Menurutnya, kualitas air yang dialirkan di kota ini kadang masih sering jauh dari yang diharapkan.

“Keluhan Masyarakat yang hanya menerima air tanpa dapat dimanfaatkan karena berbau, berwarna cokelat/hitam dan sebagainya tentu merupakan pelanggaran terhadap Pasal 6,” kata Khaidir.[]

root
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar