TAKENGON – Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Takengon disertai dengan munculnya harus adanya setoran uang dalam jumlah tertentu kepada petugas penginput data.
Desas-desus itu mulai muncul di kalangan PNS yang hendak melakukan pendataan ulang melalui elektronik atau dikenal dengan istilah e-PUPNS.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh Tengah, Drs. Nasaruddin, mengaku adanya peredaran isu adanya pengutipan illegal itu.