LHOKSEUMAWE – Ketua BEM Fakultas Hukum Unimal, Muhammad Fadli, menyoroti tarif pemeriksaan Covid-19 melalui rapid test di Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) milik Pemkab Aceh Utara. Dia menegaskan, “jangan jadikan wabah Covid-19 sebagai ladang bisnis”.
“Di Kabupaten Aceh Utara dalam beberapa hari ini masyarakat Aceh Utara dibuat “shock” terhadap selebaran informasi dari RSUCM yang berisikan informasi terkait tarif paket rawat jalan khusus Covid-19 dengan deskripsi untuk rapid test (Rp400.000), rontgen thorax (Rp150.000), dan surat kesehatan (Rp75.000). Bahkan tarif tersebut dibuat perpaket, ada paket 1 dan paket 2, paket 2 lebih kompleks dari paket 1,” kata Muhammad Fadli dalam pernyataannya dikirim kepada portalsatu.com, Jumat, 5 Juni 2020.
Fadli menilai tarif tersebut sangat memberatkan sehingga masyarakat merasa takut untuk menjalani pemeriksaan Covid-19 di RSUCM Aceh Utara. “Psikis masyarakat Aceh Utara ketika melihat informasi tersebut tentunya menjadi sangat khawatir, kausalitasnya sangat berbahaya. Jika sebelumnya masyarakat ingin terbuka ketika ada ciri-ciri sakit Covid-19 akhirnya dengan melihat informasi tersebut mereka menjadi takut untuk berobat dan melakukan tes. Selain akan terkena dampak sosial dengan 'diasingkan' dari masyarakat, ditambah lagi dengan tarif pemeriksaan Covid-19 yang di luar batas kewajaran,” ungkapnya.
“Kita sangat prihatin terhadap moralitas para pemangku jabatan di Kabupaten Aceh Utara. Direktur RSUCM yang merupakan di bawah garis koordinasi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah kehilangan hati nurani dan rasa kemanusiaannya. Seharusnya pandemi Covid-19 ini membuat rasa kepekaan kita terhadap sesama manusia menjadi lebih baik lagi. Perbedaan strata sosial, ras, golongan, dan kelompok yang menjadi jurang pemisah perbedaan sesama manusia selama ini seharusnya di tengah pandemi ini sudah tidak ada lagi,” tegas Fadli.
Fadli menambahkan, “jangan jadikan wabah pandemi Covid-19 ini sebagai ladang bisnis, yang kaya semakin kaya dengan sikap kapitalistiknya, dan yang miskin semakin termarjinalkan dengan hegemoni kaum borjuis komprador”.
Menurut Fadli, Menteri Kesehatan telah mengeluarkan Surat Keputusan No. HK.01.07/Menkes/238/2020 tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19. “Kesimpulan dari surat keputusan Kemenkes tersebut adalah semua masyarakat yang diindikasikan atau yang telah positif Covid-19 bisa berobat gratis kepada rumah sakit yang menjadi rujukan di daerahnya masing-masing,” tuturnya.
“Prosedural untuk memberikan pelayanan gratis terhadap masyarakat yang diindikasikan atau yang positif Covid-19 sudah ada. Namun, yang menjadi pertanyaan besar kepada kita ketika RSUCM memberikan informasi selebaran tentang deskripsi biaya untuk tes Covid-19,” kata Fadli lagi.
Di sisi lain, kata Fadli, Pemkab Aceh Utara telah melakukan realokasi APBK tahun 2020 mencapai Rp30 miliar untuk pencegahan dan penanganan Covid-19. “Ini jumlah yang sangat besar dengan melihat eskalasi kasus Covid-19 di Aceh Utara. Tentunya alokasi anggaran itu untuk menggratiskan perawatan bagi yang terindikasi atau pasien Covid-19 baik itu umum atau mandiri merupakan hal yang sangat substansial,” ujarnya.
Oleh karena itu, menurut Fadli, DPRK Aceh Utara harus berani memanggil Bupati dan Direktur RSUCM untuk menanyakan kebijakan tersebut yang dinilai kontra produktif bagi kepentingan masyarakat.
