TAKENGON – Menjelang malam pergantian tahun Masehi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Aceh Tengah mengeluarkan empat seruan bersama kepada masyarakat did aerah itu.
Keempat seruan itu adalah pertama menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing. Kedua, pedagang dilarang menjual mercon/petasan dan barang sejenisnya.
Ketiga, kepada masyarakat dilarang membeli/membunyikan mercon/petasan dan sejenisnya. Keempat, tidak merayakan dan memeriahkan pergantian tahun baru 2016.
Seruan tersebut ditandatangai oleh Bupati Aceh Tengah Nasaruddin, Wakil Bupati Aceh Tengah Khairul Asmara, Dandim Aceh Tengah Letkol Arm. Ferry Ismail, Kapolres Aceh Tengah AKBP Dodi Rahmawan, Kajari Takengon Dwi Aries Sudarto, Ketua DPRK Aceh Tengah Muchsin Hasan, Ketua Pengadilan Negeri Takengon Tuty Anggrainy, Ketua MPU Aceh Tengah Teugku Isa Umar dan Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Takengon, Munir.