TAKENGON – Menjelang malam pergantian tahun Masehi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Aceh Tengah mengeluarkan empat seruan bersama kepada masyarakat did aerah itu.

Keempat seruan itu adalah pertama menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing. Kedua, pedagang dilarang menjual mercon/petasan dan barang sejenisnya.

Ketiga, kepada masyarakat dilarang membeli/membunyikan mercon/petasan dan sejenisnya. Keempat, tidak merayakan dan memeriahkan pergantian tahun baru 2016.

Seruan tersebut ditandatangai oleh Bupati Aceh Tengah Nasaruddin, Wakil Bupati Aceh Tengah Khairul Asmara, Dandim Aceh Tengah Letkol Arm. Ferry Ismail, Kapolres Aceh Tengah AKBP Dodi Rahmawan, Kajari Takengon Dwi Aries Sudarto, Ketua DPRK Aceh Tengah Muchsin Hasan, Ketua Pengadilan Negeri Takengon Tuty Anggrainy, Ketua MPU Aceh Tengah Teugku Isa Umar dan Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Takengon, Munir.

Kabag Humas Aceh Tengah, Mustafa Kamal, mengatakan seruan tersebut sudah disebarluaskan kepada masyarakat melalui Camat dan Reje (Kepala Kampung).

“Seruan Forkopimda memasuki pergantian tahun juga telah diumumkan melalui media cetak dan elektronik, baliho, spanduk hingga selebaran yang ditempel di papan pengumuman mesjid maupun muenasah dan ruang publik lainnya,” kata Mustafa melalui siaran pers Kamis, 31 Desember 2015.

Mustafa mengharapkan seruan Forkopimda tersebut dapat dipahami dan dilaksanakan untuk ketertiban dan kenyamanan seluruh masyarakat.[] (ihn)