LHOKSUKON – Delapan puluh persen penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Aceh Utara merupakan napi/tahanan kasus narkotika. Bahkan tahun ini tiga anggota Polres Aceh Utara dipecat karena terlibat narkoba.
Hal itu dikatakan Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi saat menyampaikan orasinya dalam Deklarasi Masyarakat Antinarkoba di Lapangan Upacara Kota Lhoksukon, Rabu, 23 Desember 2015. Sebagai upaya pemberantasan narkoba, kata dia, pihaknya akan menjalankan program kampung bersih narkoba.
“Berawal dari narkoba bisa menjadi kriminalitas lainnya, karena narkoba induknya kriminalitas. Dari beberapa pengalaman, narkoba masuk dari laut dan darat. Untuk para geuchik yang bertugas di wilayah pesisir pantai, harap segera memberi informasi kepada petugas jika mengetahui adanya peredaran narkoba. Ini merupakan tanggung jawab kita bersama untuk memberantas narkoba,” ujar Achmadi.