JANTHO Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh dan Polsek Masjid Raya, menggelar rekontruksi kasus pembunuhan Nuraini, 33 tahun, warga Desa Cot Nuran, Kecamatan Keumala, Pidie, di lokasi perbukitan Desa Lamreh, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar, Rabu, 20 September 2017.
Warga yang sedang mencari madu menemukan jasad Nuraini tanpa identitas pada Sabtu, 5 Agustus 2017. (Baca: Mayat Wanita Tanpa Identitas Ditemukan di Lamreh).
Dalam rekontruksi yang digelar di lokasi, pihak kepolisian menghadirkan dua tersangka, AS dan IS. Tersangka AS, 49 tahun, merupakan warga Desa Pante Are, Kecamatan Delima, Pidie. Sementara IS, 27 tahun, merupakan warga Desa Blang Baro, Kecamatan Gelumpang, Pidie.
Kabag Ops Polresta Banda Aceh, Kompol Dedy Darwinsyah, mengatakan, tujuan rekontruksi ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana kedua tersangka mengeksekusi korban yang pada saat itu sedang hamil dua bulan.
Untuk mengetahui bagaimana kronologis awal dari kejadian pembunuhan tersebut dan untuk melengkapi berkas yang akan kita ajukan ke kejaksaan, kata Kompol Dedy Darwinsyah kepada portalsatu.com di lokasi rekontruksi.
Dari keterangan yang diterima portalsatu.com, pihak kepolisian pertama kali berhasil menangkap tersangka AS pada 17 Agustus 2017 lalu. (Baca: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuh Nuraini).
Dua hari kemudian, polisi meringkus IS yang diduga sebagai tersangka kedua.