TAKENGON – Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Aceh Tengah menjalin kerja sama untuk menyukseskan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh dan Bupati/Wakil Bupati Aceh Tengah (Pemilukada) tahun 2017. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kerja sama, Kamis, 17 Desember 2015.
Berdasarkan siaran pers diterima portalsatu.com, bentuk kerja sama yang dilakukan antara lain melaksanakan sosialisasi pemilihan dalam rangka menuju kualitas Pemilukada yang lebih baik, memberikan pendidikan politik bagi pemilih, dan pemantauan Pemilukada.
Nota kerja sama ditandatangani Ketua KIP Marwansyah SHI dan Ketua KNPI Erwin ST MSi. “Kerja sama dilaksanakan sejauh tidak bertentangan dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan serta ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Marwan.
Menurut Marwansyah, KPU/KIP tidak menutup kemungkinan untuk kerja sama sosialisasi. Tapi dalam Peraturan KPU ada batas-batasan. Sementara untuk sosialisasi pemutakhiran data pemilihan, penetapan calon pemilih (wajib disosialisasikan) dan kegiatan lainnya disesuaikan dengan batasan metode sosialisasi yang diatur dalam PKPU.
Penyelenggara boleh kerja sama dengan pihak ketiga, seperti komunikasi tatap muka, sosialisasi media massa, papan pengumuman dan lainnya, kata Marwan sembari mengharapkan kerja sama seluruh pihak untuk menyukseskan Pemilukada tahun 2017, karena tanggung jawab bukan hanya penyeleggaran.