LHOKSUKON Empat tersangka yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan tim gabungan Satuan Narkoba Polres Aceh Timur dan Polsek Tanah Jambo Aye, Selasa 13 Oktober 2015 pukul 16.30 WIB. Satu di antaranya ibu rumah tangga yang berusaha menyembunyikan sabu milik suaminya di dalam panties atau celana dalam (CD).
Keempat tersangka merupakan warga Kecamatan Tanah Jambo Aye. Masing masing, Saifuddin alias Pai, 42 tahun, warga Dusun I Kota Pantonlabu. Adnan, 36 tahun, warga Kota Pantonlabu, serta pasangan suami istri Hamdani, 35 tahun dan Cut Fatma Wati, 35 tahun, warga Meunasah Panton.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa 12 paket sabu, tiga bong, dua gunting, satu buku notes, satu kalkulator Casio, satu kotak plastic, sebilah pisau, dua mancis, satu unit handphone I-Cherry, satu unit handphone Samsung, dan tiga lembar plastic bening.
Hal itu dikatakan Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi, melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye Iptu Teguh Yano Budi kepada portalsatu.com. Dijelaskan, mereka ditangkap di rumah milik Hamdani yang ada di Lorong Tgk Puteh, Desa Meunasah Panton, kecamatan setempat.