BANDA ACEH — Ketua Partai Nanggroe Aceh (PNA), Samsul Bahri, atau akrab disapa Tiyong, bersama dengan anggota Partai Aceh (PA) yang juga anggota DPRA, Kautsar M. Yus, menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa, 22 Agustus 2017.
Mereka menggugat hal tersebut bukan atas nama lembaga atau partai. Namun mereka menggugat atas nama masyarakat Aceh yang merasa dirugikan atas pengesahan UU Pemilu tersebut. UU Pemilu dianggap telah mempreteli UUPA dan merugikan masyarakat Aceh.
“Iya benar, tadi pagi kami mendaftarkan gugatan ke MK. Bukan atas nama partai atau lembaga tapi atas nama pribadi,” kata Samsul Bahri yang terhubung dengan portalsatu.com melalui sambungan seluler siang ini.
Ia mengatakan gugatan mereka sudah diterima dan tinggal menunggu jadwal sidang. Kautsar yang secara terpisah juga membenarkan bahwa mereka berdua sudah mendaftarkan gugatan tersebut. Kautsar menilai bahwa UUPA yang dicabut tersebut adalah fenomena yang harus didikapi dengan cepat.