LHOKSEUMAWE – Terdakwa dugaan korupsi dana Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Bener Meriah, Drs. Juanda, M.Pd., akan membeberkan semua penerima dana Rp41 juta yang diserahkan pihak Komite Bener Maju. Nyanyian itu dituangkan dalam nota pembelaannya yang akan dibacakan saat persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, 14 Juli 2017 atau Jumat pekan depan.
Mantan Kepala Dinas Sosial dan juga eks-Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bener Meriah tersebut saat diwawancara portalsatu.com, 6 Juli 2017 di Lhokseumawe, mengaku tidak akan ragu-ragu menyebutkan sejumlah nama pejabat teras di Bener Meriah yang ikut menerima uang yang disebut hasil korupsi dana RTLH 2013.
Di sidang pledoi 14 Juli ini akan saya beberkan semuanya. Penasihat hukum sedang mempersiapkan nota pembelaan yang juga berisi nama-nama penerima dana itu. Semuanya akan saya sebutkan dengan gamblang, tanpa kecuali, termasuk pejabat dan oknum polisi yang terlibat menzalimi saya, tegas Juanda.
Juanda bersama penasihat hukum juga akan memaparkan kronologi perkara secara detail, berikut sejumlah bukti-bukti dugaan kecurangan selama proses pemeriksaan dirinya di Polres. Kata dia, juga tentang keterangan palsu para saksi yang dinilai sangat bertentangan dengan fakta.