TERKINI
NEWS

Warga Seunuddon Bisa Peroleh Sertifikat Tanah Gratis, Batas Pendaftaran 30 Juni

LHOKSUKON - Warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara bisa mengurus sertifikat tanah gratis dengan cara mendaftar di Polsek Seunuddon. Batas akhir pendaftaran dan pengurusan 30 Juni…

SUDIRMAN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 905×

LHOKSUKON – Warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara bisa mengurus sertifikat tanah gratis dengan cara mendaftar di Polsek Seunuddon. Batas akhir pendaftaran dan pengurusan 30 Juni 2017 mendatang. 

Program sertifikat tanah gratis itu digagas Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata atau Untung Sangaji yang berawal dari pembersihan pasar, masjid dan pantai (PMP) di kecamatan setempat. Hal itu bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Utara.

“Saat kita bersihkan PMP, kita temukan banyak rumah tanpa ada surat-surat. Karena keluhan warga meningkat, sayapun mendatangi BPN Aceh Utara. Ternyata BPN merespons baik dan kita sepakat membuat pengadaan sertifikat tanah gratis bagi warga Seunuddon,” ujar AKBP Untung Sangaji, saat dihubungi via telpon seluler, Kamis, 15 Juni 2017.

Sejauh ini, lanjutnya, program itu baru diberlakukan di Seunuddon, namun nantinya akan dilakukan juga bagi kecamatan lain di Aceh Utara.

“Kita sepakat membuat 1.000 sertifikat tanah gratis, meski nantinya jumlah warga yang mengurus tidak sebanyak itu. Untuk itu, warga diharap segera membuat pengurusan ke Polsek Seunuddon paling lambat 30 Juni 2017 mendatang. Ini juga merupakan program HUT ke 71 Bhayangkara,” kata Untung Sangaji.[]

SUDIRMAN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar