Hari ini suami artis cantik Inneke Koesherawati yaitu Fahmi Darmawansyah harus menghadapi sidang terakhir dari kasus tindak pidana korupsi dengan menyuap pejabat di Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI). Vonis penjara dijatuhkan kepada pengusaha tersebut atas tindak suap atas pengadaan alat satelit monitoring.
Majelis hakim memberikan Fahmi vonis 2 tahun 8 bulan serta denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Saat mendengar vonis tersebut, Inneke Koesherawaty yang menyaksikan jalannya persidangan langsung meneteskan air mata.
Di sisi lain, Fahmi terlihat lebih tegar dalam menghadapi vonis tersebut. Pria tersebut berusaha mengambil hikmah, dan tidak menginginkan untuk melakukan proses banding atas putusan tersebut.
“Pertama saya mengucapkan Alhamdulillah karena ini adalah ujian dari Allah. Yang mau saya sampaikan ini merupakan berita gembira. Apa artinya, karena saya terpilih sama Allah termasuk orang-orang yang diuji,” ujar Fahmi Darmawansyah usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (24/5).