TERKINI
OPINI

Satu dari Sembilan Raqan Prakarsa Pemerintah Aceh Sudah Diserahkan ke Pimpinan DPRA

BANDA ACEH - Sembilan dari 10 Raqan Prakarsa Eksekutif sudah disampaikan secara resmi ke DPRA. Delapan diantaranya sedang pembahasan dan satu Raqan sudah diserahkan ke…

root Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 1.1K×

BANDA ACEH – Sembilan dari 10 Raqan Prakarsa Eksekutif sudah disampaikan secara resmi ke DPRA. Delapan diantaranya sedang pembahasan dan satu Raqan sudah diserahkan ke Pimpinan DPRA untuk diparipurnakan.

“Satu Raqan sedang dalam proses penandatanganan surat pengantar yakni Raqan Perubahan SOTK SKPA,” ujar Muhammad Junaidi, Kasubbag Qanun Aceh Biro Hukum Setda Aceh kepada portalsatu.com, Selasa, 13 Oktober 2015.

Di samping itu, kata dia, pada tahun ini Pemerintah Aceh juga telah menyampaikan dua rancangan qanun non Prolega 2015. “Pertama Raqan Aceh tentang Dana Cadangan Pemerintah Aceh berdasarkan surat Sekda Nomor 188/18843 tanggal 24 Agustus 2015, dan Raqan Perubahan atas Qanun Nomor 5 tahun 2012 tentang pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota,” ujarnya.[]

root
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar