BANDA ACEH – Anggota DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh), Tarmizi alias Panyang turut menyikapi isu yang berkembang tentang Qanun Kebudayaan yang diusulkan oleh Komisi VII DPRA.
Secara lengkap, Qanun tersebut diberi judul Qanun Perlindungan Kebudayaan, Situs Bersejarah dan Purbakala Aceh, namun belum diprioritaskan.
“Saya setuju Qanun Kebudayaan diprioritaskan untuk tahun ini. Kebudayaan merupakan identitas Aceh,” kata Tarmizi dalam sebuah diskusi di Banda Aceh, 5 Mei 2017.