LHOKSUKON Forum Korban dan Keluarga Korban Tragedi Simpang Kertas Kraft Aceh (FK3T-SP.KKA) melakukan ziarah dan doa bersama di kuburan para korban di Gampong Leubu Mesjid, Kecamatan Makmur, Bireuen, Rabu, 3 Mei 2017.
Setelah itu, dilanjutkan dengan aksi diam (tutup mulut) di Simpang KKA, Gampong Ule Pulo, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Aksi itu sebagai bentuk protes terhadap pemerintah yang hingga kini dinilai masih mengabaikan pemenuhan hak-hak korban.
Kegiatan itu didukung KontraS Aceh, RPUK, Koalisi NGO HAM Aceh, BSUIA, Flower Aceh, SeIA, AWPF, PKBI Aceh, KPI Aceh, SP Aceh, Yayasan Pulih Aceh, LBH Banda Aceh, Kata Hati Institute, Yayasan Paska Aceh, ELSAM, AJAR, SAHuR Aceh, BEM Unimal, TAPAK BA, FPAU, PIGMA PEUGOE ACUT, dan KOPSA Aceh.
Peringatan 18 tahun peristiwa Simpang KKA kali ini, bertepatan dengan penyelenggaraan periode ketiga Evaluasi Periodik Universal (UPR) Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations 3rd Cycle Universal Periodic Review) yang diadakan di Jenewa. Forum Sidang UPR empat tahun ini akan dihadiri 193 negara, termasuk Indonesia. Pertemuan itu untuk mengevaluasi kinerja pemenuhan, pemajuan, perlindungan dan penegakan hak asasi manusia (HAM).
Sejumlah elemen sipil di Aceh itu menjelaskan, mengenang tragedi Simpang KKA bukan sekadar mengingat sejarah bangsa yang penuh luka dan belum diobati, tetapi juga keadilan yang terus diingkari pemerintah. Selain hak korban, pengabaian ini dinilai juga berdampak pada publik yang punya hak untuk mengetahui kebenaran sepenuhnya berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran, baik karena pelanggaran itu sendiri maupun untuk memastikan agar peristiwa atau kejahatan-kejahatan serupa tidak berulang di masa kini dan akan datang.
Tragedi Simpang KKA yang terjadi 3 Mei 1999 merupakan salah satu peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa Operasi Militer di Aceh. Pada tahun 2000, Komisi Independen Pengusutan Kekerasan Aceh (KIPKA) yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Keppres) Nomor 88/1999, telah melakukan pengkajian dan penyelidikan. Dalam laporan KIPKA disebutkan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab terhadap penembakan rakyat sipil tersebut.
Komnas HAM pada 2014 juga telah melakukan penyelidikan projustisia terhadap peristiwa Simpang KKA. Dalam laporan Komnas HAM dirilis tahun 2016 menyimpulkan terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM berat pada peristiwa Simpang KKA. Dalam peristiwa ini mengakibatkan 21 orang masyarakat sipil mati dibunuh, 30 orang melangalami persekusi.
Dua komisi yang dibentuk negara tersebut telah merekomendasikan agar pemerintah menindaklanjuti kasus Simpang KKA ke proses hukum. Namun, hingga saat ini tidak ada satu pun pelaku yang diproses hukum, bahkan karier mereka terus menanjak dan memperoleh posisi-posisi penting.