LHOKSEUMAWE – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe akhirnya menetapkan M alias W , 17 tahun (sebelumnya ditulis 18 tahun), sebagi tersangka pembunuh Suci, 6 tahun, asal Dusun Araselo, Gampong Riseh Tunong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Penjual es tersebut mengakui perbuatannya mencekik korban karena meronta saat hendak diperkosa.
Pelaku mengaku sering menonton konten pornografi di smartphone miliknya. Saat melihat korban sendirian, dia termotivasi melakukan hal serupa. Namun, M mengaku tidak sempat memerkosa, karena korban keburu meninggal dunia. Akan tetapi, untuk membuktikan pengakuan itu, kita tunggu hasil visum, ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Yasir, Sabtu 29 April 2017.
Hasil pemeriksaan sementara, kata Yasir, tersangka yang juga berstatus mantan santri, melakukan kejahatan tersebut sendirian dan dalam kondisi sadar. Lantaran tersangka masih di bawah umur, Yasir menyebutkan, akan diberlakukan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kondisi kejiwaan pelaku normal, tidak ada gangguan jiwa. Karena dia masih di bawah umur, kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, dan akan ditangani secara khusus, kata Yasir.