BANDA ACEH – Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh (YaPKA) Fahmi Wati mengatakan, krisis listrik telah menyebabkan konsumen dirugikan, tidak nyaman. YaPKA mewakili konsumen merasa sangat terganggu dengan kondisi ini.
“Dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen diatur bahwa setiap konsumen berhak mendapatkan perlindungan terhadap pelayanan yang tidak memuaskan,” katanya kepada portalsatu.com saat dihubungi Jumat sore, 7 April 2017.
Menurutnya kewajiban PLN memberi pelayanan listrik kepada konsumen, “konsumen tidak perlu tahu masalah yang terjadi pada PLN sehingga listrik hidup mati, PLN harus bertanggung jawab terhadap kondisi listrik seperti ini, masyarakat sangat dirugikan, semua pelayanan publik terhambat, rumah sakit tidak berjalan, alat-alat medis tidak berfungsi, miris sekali, ketika sedang ujian di sekolah siswa tidak bisa belajar,” katanya.
Dalam kondisi ini kata Fahmi Wati, konsumen mempunyai hak untuk menegur pelayanan yang diberikan PLN. Ia pribadi melalui grup Kanal Listrik telah memberikan komentarnya mengenai kondisi listrik yang hidup mati.
“Saya bertanya di mana DPRA, di mana DPR RI, di mana pakar kita yang memiliki kebijakan untuk memberikan solusi kepada PLN, cobalah mereka bantu terhadap persoalan PLN,” ujarnya.
YaPKA kata dia pernah melakukan kordinasi dengan bertanya langsung kepada pihak PLN. Namun penjelasannya dinilai tidak memuaskan.
“Dijawab Nagan Raya kelebihan arus lah, saya tidak paham. Yang jelas kalau ada yang bertanya, PLN selalu bertopeng
dengan pemeliharaan, sekarang PLN harus bisa memberi solusi terkait persoalan ini,” katanya.