BANDA ACEH – Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh (YaPKA) Fahmi Wati mengatakan, krisis listrik telah menyebabkan konsumen dirugikan, tidak nyaman. YaPKA mewakili konsumen merasa sangat terganggu dengan kondisi ini.
“Dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen diatur bahwa setiap konsumen berhak mendapatkan perlindungan terhadap pelayanan yang tidak memuaskan,” katanya kepada portalsatu.com saat dihubungi Jumat sore, 7 April 2017.
Menurutnya kewajiban PLN memberi pelayanan listrik kepada konsumen, “konsumen tidak perlu tahu masalah yang terjadi pada PLN sehingga listrik hidup mati, PLN harus bertanggung jawab terhadap kondisi listrik seperti ini, masyarakat sangat dirugikan, semua pelayanan publik terhambat, rumah sakit tidak berjalan, alat-alat medis tidak berfungsi, miris sekali, ketika sedang ujian di sekolah siswa tidak bisa belajar,” katanya.
Dalam kondisi ini kata Fahmi Wati, konsumen mempunyai hak untuk menegur pelayanan yang diberikan PLN. Ia pribadi melalui grup Kanal Listrik telah memberikan komentarnya mengenai kondisi listrik yang hidup mati.
“Saya bertanya di mana DPRA, di mana DPR RI, di mana pakar kita yang memiliki kebijakan untuk memberikan solusi kepada PLN, cobalah mereka bantu terhadap persoalan PLN,” ujarnya.
YaPKA kata dia pernah melakukan kordinasi dengan bertanya langsung kepada pihak PLN. Namun penjelasannya dinilai tidak memuaskan.
“Dijawab Nagan Raya kelebihan arus lah, saya tidak paham. Yang jelas kalau ada yang bertanya, PLN selalu bertopeng
dengan pemeliharaan, sekarang PLN harus bisa memberi solusi terkait persoalan ini,” katanya.
Tahun 2000 silam menurutnya YaPKA pernah melakukan gugatan Class Action, namun kalah karena tidak ada saksi yang mau memberikan keterangan. Sementara dari pihak PLN bisa memberikan bukti dari saksi mereka. Solusinya ketika itu kata Fahmi, dikirim kapal PLTD Apung ke Aceh untuk memasuk arus listrik sehingga normal kembali.
“Saat ini YaPKA juga tidak ada dana untuk melakukan upaya segala macam, dulu itu, saat melakukan gugatan, kita dibantu dana oleh lembaga konsumen dari luar daerah, sekarang lembaga itupun tidak ada action lagi, karena mereka sudah tidak pernah mati lampu lagi, sekarang, di luar daerah sana seperti di Jogjakarta nggak ada mati-mati lampu seperti kita,” tuturnya.
Sebagai lembaga yang mewakili konsumen pihaknya akan memberikan kepada PLN. Ia memberi ruang kepada masyarakat yang ingin ikut bergabung dalam aksi ini agar mempengaruhi kebijakan perusahaan tersebut.
“Kami menunggu laporan dari konsumen agar kita dapat melakukan aksi bersama, namun sampai saat ini tidak ada satupun yang melaporkan terkait persoalan listrik,” katanya.[]
Laporan Taufan Mustafa