BANDA ACEH – Di akhir tahun, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh memparipurnakan empat rancangan qanun (Raqan) Aceh yang masuk dalam Program Legislasi (Prolega) 2015. Keempat Raqan ini merupakan usul prakarsa dari Pemerintah Aceh.
Sidang paripurna pembahasan Rancangan Qanun Aceh itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRA Tgk Muharuddin, S.Sos.I, , Senin, 30 November 2015. Paripurna dihadiri oleh seluruh Anggota DPRA. Sementara dari eksekutif hadir Sekda Aceh Dermawan dan sejumlah Kepala SKPA.
Tgk Muharuddin, S.Sos.I, mengatakan Raqan yang diparipurnakan hari ini diantaranya Rancangan Qanun Aceh Tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh. Raqan ini telah selesai dilakukan proses pembahasan, pemantapan, harmonisasi, dan sinkronisasi secara komprehensif. Selain itu, Raqan ini juga sudah sistematis dalam pembicaraan tingkat pertama oleh Komisi III DPR Aceh bersama Tim Pemerintah Aceh.
Raqan kedua yang diparipurnakan hari ini adalah Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Mustaqim Sukamakmur Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mustaqim Aceh. Raqan ini juga telah selesai dilakukan pembicaraan tingkat I (satu) oleh Badan Legislasi DPRA bersama eksekutif, yakni unsur Biro Hukum dan Biro Perekonomian Setda Aceh, dan unsur BPR Mustaqim Sukamakmur beserta para Pakar.
“Ketiga, Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Retribusi Jasa Usaha, yang telah selesai dilakukan pembicaraan tingkat pertama oleh Komisi III DPRA bersama Tim Eksekutif,” ujarnya.