JAKARTA – Pemerintah membebaskan dua orang warga negara Indonesia atau WNI dari jeratan hukuman mati di Arab Saudi dalam sepekan ini. Menurut Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, upaya pembebasan dilakukan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh.
Tim perlindungan WNI KJRI Jeddah membebaskan Masamah binti Raswa Sanusi dari ancaman hukuman mati di pengadilan Tabuk yang berjarak sekitar 1.000 kilometer dari Jeddah pada Pada 13 Maret 2017. WNI asal Cirebon ini dituntut hukuman mati karena tuduhan melakukan pembunuhan terhadap anak majikan berumur 11 tahun pada 2009.
Vonis akhir seharusnya dibacakan dalam persidangan yang digelar 13 Maret lalu. Namun, hakim memutuskan menunda guna mendengarkan kembali kesaksian para saksi, ujar Iqbal dalam pesan tertulisnya, Kamis, 16 Maret 2017.
Saat pengadilan menunda pembacaan putusan, tim perlindungan WNI memanfaatkan situasi dengan melakukan pendekatan terhadap ayah korban untuk memaafkan Masamah. Ternyata, upaya tersebut membuahkan hasil.
Orang tua korban memberikan pernyataan di depan hakim bahwa dirinya memaafkan Masamah tanpa syarat dan tanpa permintaan maaf sekalipun. Saat ini Musammah sedang dalam proses pemulangannya oleh KJRI Jeddah.
Dalam kasus hukuman mati qishas yang bisa memaafkan hanya ahli waris korban. Kami harus persisten mengetuk hati ayah korban. Itulah yang kami lakukan sekian lama. Alhamdulillah ada hasilnya, ujar pejabat konsuler KJRI Jeddah, Rahmat Aming. Bersama Atase Hukum KBRI Riyadh, Muhibuddin, Rahmat yang ditugaskan menangani kasus Masamahi.