JAKARTA – Pasal 158 UU Pilkada mengatur ambang batas sengketa suara yang bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi maksimal 2 persen. Pengacara Yusril Ihza Mahendra meminta MK mengesampingkan pasal itu khusus untuk Aceh.
“Ketentuan pilkada di Aceh ini spesial. Kami mohon kepada MK untuk mengesampingkan Pasal 158 UU Pilkada untuk Aceh, karena Aceh punya ketentuan sendiri, yaitu Pasal 74 UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pilkada Aceh,” ujar Yusril dalam sidang sengketa hasil suara di Panel II yang berlangsung di lantai 4 gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).
Yusril mengatakan, dalam Pasal 74 tidak ditentukan mengenai ambang batas sengketa suara. Kuasa hukum pasangan calon Gubernur Aceh nomor urut 5 Muzakir Manaf-TA Khalid ini menyebut kliennya memiliki legal standing untuk mengajukan sengketa ke MK.
“Aceh ini merupakan daerah khusus. Untuk mencalonkan saja jumlah dukungan dari partai pengusung hanya 15 persen, padahal secara nasional aturannya 20 persen,” kata Yusril.
Yusril lebih lanjut mengungkapkan bahwa Aceh sama dengan Jakarta. Dia menyebut Aceh dan Jakarta sama-sama memiliki pasal khusus yang mengatur tentang pilkada.
“Aceh sama dengan Jakarta, punya aturan khusus. Kalau secara nasional, pasangan calon dengan jumlah perolehan suara tertinggi itu bisa ditetapkan sebagai pemenang. Tapi kan di DKI tidak seperti itu aturannya, harus peroleh suara di atas 50 persen. Kalau memang tidak mau mengikuti aturan khusus yang berlaku, pasangan Ahok-Djarot harusnya sudah menang,” sebut Yusril.
Dia menegaskan, di Aceh pasangan calon menggunakan syarat dukungan partai pengusung sebesar 15 persen. Jumlah itu berbeda dengan ketentuan nasional, yaitu 20 persen.