JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan protes terhadap keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang membawahi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melarang siaran langsung dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektornik (KTP-El) yang akan digelar hari ini.
''Tidak ada urgensi untuk melarang siaran langsung dalam persidangan kasus ini. Sebaiknya media diberi akses siaran langsung secara terbatas, seperti dalam persidangan kasus Ahok,'' kata Ketua Umum AJI Suwarjono, di Jakarta, Kamis (9/3).
Keputusan melarang siaran live dalam sidang kasus KTP-El itu disampaikan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yohanes Priyana, Rabu 8 Maret 2017. Menurut Yohanes, keputusan ini diambil setelah berkaca dari persidangan kasus lain sebelumnya yang disiarkan secara langsung.
Alasan lainnya, pengertian sidang terbuka untuk umum adalah sidangnya bisa dihadiri publik secara langsung, tapi tak berarti sidangnya yang hadir ke depan publik melalui siaran langsung. AJI menghormati keputusan hakim sesuai kewenangan untuk memutuskan apakah persidangan boleh diliput secara langsung atau tidak. Namun bila keseluruhan persidangan dilarang untuk liputan secara langsung patut dipertanyakan.