ANAK merupakan amanah dan titipan Allah SWT berkewajiban untuk mendidik sebagai generasi penerus ke depan. Tanpa perhatian dan tanggung jawab orang tua, anak akan terabaikan dan akan menjadi generasi sampah terlebih dalam usia dini, itu harus di perioritaskan. Agama dan negara telah menggariskan pentingnya mendidik mereka. Pendidikan anak usia dini adalah layanan kepada anak mulai lahir sampai umur 7 tahun.
Dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang sitem pendidikan nasional, menyatakan behwa pendidikan anak usia dini adalah suatu pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Menyadari pentingnya pendidikan sejak dini bagi anak maka melalui keputusan menteri Pendidikan Nasional Nomor 015/2001 tanggal 19 April 2001 dibentuklah Rektorat Pendidikan Anak Dini Usia (PADU), dibawah Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda, Departemen Pendidikan Nasional.
Anak usia dini memiliki kemampuan belajar yang luar biasa, khususnya pada masa kanak-kanak awal. Keinginan anak untuk belajar menjadikan dia aktif dan eksploratif. Anak belajar dengan seluruh panca inderanya untuk dapat memahami sesuatu, dan dalam waktu singkat ia akan beralih ke hal lain untuk dipelajari. Lingkunganlah yang kadang menjadikan anak terlambat dalam mengembangkan kemampuan belajarnya, bahkan seringkali lingkungan mematikan keinginannya untuk bereksplorasi.
Anak usia 4 sampai 6 tahun merupakan bagian dari anak usia dini yang berada pada rentangan lahir sampai 6 tahun. Pada usia ini secara terminology disebut sebagai usia prasekolah. Perkembangan kecerdasan pada usia ini mengalami peningkatan dari 50% menjadi 80 %. Hasil penelitian yang dilakukan oleh pusat kurikulum, Balitbang Diknas tahun 1999 menunjukkan bahwa hampir pada seluruh aspek perkembangan anak yang masuk TK mempunyai kemampuan lebih tinggi dari pada anak yang tidak masuk TK di kelas 1 SD.
Secara umum ruang lingkup pendidikan anak usia dini adalah segala yang berkaitan dengan diri sendiri dan lingkungan. Diri sendiri seperti identitas pribadi dan anggota tubuh. Sedangkan lingkungan dimulai dari lingkungan yang paling dekat dengan anak, yakni lingkungan keluarga kelingkungan yang lebih jauh. Secara khusus ruang lingkup materi pendidikan anak telah dirumuskan dalam kurikulum 2004 Taman Kanak-Kanak dengan mengacu kepada standar kompetensi.
Ruang lingkup kurikulum TK meliputi enam aspek perkembangan, pertama, moral dan nilai-nilai agama. Perkembangan moral adalah perkembangan perilaku seseorang yang sesuai dengan kode etik dan standart social. Salah satu bentuk pendidikan dan layanan yang dapat dilakukan untuk mengembangkan moral anak yaitu memberikan kesempatan pada anak untuk melakukan apa saja yang benar dan yang salah untuk kemudian dijelaskan mengapa benar dan mengapa salah. Serta nilai-nilai agama, misalnya orang tua dan guru hendaknya menggunakan cerita-cerita dan ilustrasi-ilustrasi dari Rasulullah SAW, sesering mungkin agar bisa dijadikan contoh bagi anak-anak, berdoa sebelum dan sesudah makan, dan lain-lain.