BANDA ACEH – LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai, penyimpangan penggunaan dana desa masih terus terjadi di Provinsi Aceh.
Koordinator MaTA Alfian di Lhokseumawe, Kamis mengatakan, apabila dana tersebut dicairkan tidak sesuai aturan hukum, maka pengunaannya tidak tepat sasaran dan tingkat pemahaman tata cara pengelolaan dana desa masih lemah.
“Sampai hari ini, tingkat pemahaman tata cara pengelolaan keuangan dana desa dan administrasi masih sangat lemah, bahkan masih ada di tingkat desa dan kecamatan yang mengeluarkan kebijakan yang tidak punya dasar aturan hukum untuk pengalihan dana desa,” ujar Alfian.
Alfian menambahkan, hal yang sangat krusial terjadi di salah satu desa di Kabupaten Simeulu, yaitu dana desa tersebut digunakan untuk membeli sepeda motor kepala desa setempat dan hal tersebut telah menyalahi aturan.
Ia berharap Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) di tingkat provinsi dan kabupaten dan kota agar terus melakukan evaluasi penggunaan dana desa tersebut karena peluang-peluang penyimpangan masih terus terjadi.