LHOKSUKON – Sebanyak 45 bal ganja kering setara 37 kilogram berhasil ditangkap tim gabungan Polres Aceh Utara saat razia depan Mapolres setempat, Jumat, 10 Februari 2017, sekitar pukul 06.30 WIB. Ganja yang diangkut dengan mobil Jazz warna silver itu dipasok dari Banda Aceh tujuan Langsa.
“Ganja itu dibawa dengan mobil Jazz oleh dua tersangka asal Kecamatan Jaya, Aceh Jaya. Mobil dikemudikan IRW, 37 tahun, warga Gampong Meutara. Sedangkan penumpang DAR, 25 tahun, warga Gampong Bintara,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata atau Untung Sangaji kepada portalsatu.com, Sabtu, 11 Februari 2017.
Untung Sangaji mengatakan, ganja itu telah dipres dan dibungkus rapi, dimasukkan dalam kresek warna merah. Saat digeledah, ganja itu ditemukan dalam bagasi belakang mobil.