PARA ahli hukum Islam secara sepakat mengakui keabsahan mudharabah karena ditinjau dari segi kebutuhan dan manfaat pada satu segi dan karena sesuatu dengan ajaran dan tujuan syariah dan segi lainnya. Dasar hukum dari sistem mudharabah adalah ijma ulama yang membolehkannya. Adapun dalil dari ijma, pada zaman sahabat sendiri banyak para sahabat yang melakukan akad mudharabah dengan cara memberikan harta anak yatim sebagai modal kepada pihak lain, seperti Umar, Utsman, Ali, Abdullah bin Masud, Abdullah bin Umar, Abdullah bin Amir, dan Siti Aisyah. Dan tidak ada riwayat yang menyatakan bahwa para sahabat yang lain mengingkarinya. Oleh karena itu, hal ini dapat disebut ijma' (az-Zarkasyi, Syarh az-Zarkasyi ala Mukhtashar al-Khurafi, 126.)
Sedangkan dalil dari qiyas adalah mudharabah diqiyaskan kepada akad musakah, karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Hal tersebut dikarenakan dalam realita kehidupan sehari-hari, ada yang kaya dan ada yang miskin. Kadang-kadang ada orang kaya yang memiliki harta, tetapi ia tidak memiliki keahlian untuk berdagang, sedangkan di pihak lain ada orang yang memiliki keahlian bardagang, tetapi ia tidak memiliki harta (modal). Dengan adanya kerja sama antara kedua belah pihak tersebut, maka kebutuhan masing-masing bisa dipadukan, sehingga menghasilkan keuntungan (Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam, Jilid IV, (Yogyakarta: Data Bhakti Wakaf, 1996), h. 395.)
Pemilik harta menyerahkan hartanya kepada pengelola. Rasulullah Saw sendiri pernah berangkat membawa harta orang lain sebelum kenabian sebagaimana telah berangkat dalam perniagaan harta Khadijah. Juga kafilah dagang yang dipimpin Abu Sufyan kebanyakannya dengan sistem mudharabah dengan Abu Sufyan dan selainnya. Ketika datang Islam Rasulullah Saw menyetujuinya dan para sahabatpun berangkat dalam perniagaan harta orang lain secara mudharabah dan Rasulullah Saw tidak melarangnya. Sunnah di sini adalah perkataan, pebuatan dan persetujuan beliau, ketika beliau setujui maka mudharabah dibenarkan dengan sunnah.
Juga hukum ini dikuatkan dengan adanya amalan sebagian sahabat Rasulullah Saw di antaranya yang diriwayatkan dalam Al-Muwattha?dari Zaid bin Aslam, dari ayahnya bahwa ia menceritakan: Abdullah dan Ubaidillah bin Umar bin Al-Khattab pernah keluar dalam satu pasukan ke negeri Iraaq. Ketika mereka kembali, mereka lewat di hadapan Abu Musa Al-Asyari, yakni gubernur Bashrah. Beliau menyambut mereka berdua dan menerima mereka sebagai tamu dengan suka cita. Beliau berkata: Kalau aku bisa melakukan sesuatu yang berguna buat kalian, pasti akan kulakukan.
Kemudian beliau berkata: Sepertinya aku bisa melakukannya. Ini ada uang dari Allah yang akan kukirimkan kepada Amirul Mukminin. Beliau meminjamkannya kepada kalian untuk kalian belikan sesuatu di Iraq ini, kemudian kalian juga di kota Al-Madinah. Kalian kembalikan modalnya kepada Amirul Mukminin, dan keuntungannya kalian ambil. Mereka berkata: Kami suka itu. Maka beliau menyerahkan uang itu kepada mereka dan menulis surat untuk disampaikan kepada Umar bin Al-Khattab agar Amirul Mukminin itu mengambil dari mereka uang yang dia titipkan. Sesampainya di kota Al-Madinah, mereka menjual barang itu dan mendapatkan keuntungan.