Salah satu bentuk muamalah dalam Islam adalah mudharabah (mudarabah). Mudharabah berasal dari kata al-dharb, yang berarti secara harfiah adalah berpergian atau berjalan. Sebagaimana Firman Allah: Dan yang lainnya, berpergian di muka bumi mencari karunia Allah (Al-Muzammil: 20).
Sedangkan qiradh berasal dari al-qardhu, berarti al-qathu (potongan) karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungannya. Ada juga sebagian orang menyebut mudharabah atau qiradh dengan muamalah.
Pengertian mudharabah atau qiradh menurut bahasa adalah potongan, berjalan, dan atau berpergian. Menurut istilah, mudharabah atau qiradh banyak terdapat pendapat ulama yang dikemukakan sebagai berikut:
Menurut para fuqaha, mudharabah adalah aqad antara dua pihak saling menanggung, salah satu pihak menyerahkan hartanya kepada pihak lain untuk diperdagangkan dengan bagian yang telah ditentukan dari keuntungan, seperti setengah atau sepertiga dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Menurut Mazhab Hanafiah, mudharabah adalah memandang tujuan dua pihak yang berakad yang berserikat dalam keuntungan (laba), karena harta diserahkan kepada orang lain dan yang lain punya jasa mengelola harta itu. Maka mudaharabah adalah Akad syirkah dalam laba, satu pihak pemilik harta dan pihak lain pemilik jasa.
Secara tekstual ditegaskan bahwa syarikat mudharabah adalah suatu akad (kontrak) dan mereka juga menjelaskan unsur-unsur pentingnya yaitu; berdirinya syarikat ini atas usaha fisik dari satu pihak dan atas modal dari pihak yang lain, namun tidak menjelaskan dalam definisi tersebut cara pembagian keuntungan antara kedua orang yang bersyarikat itu. Sebagaimana mereka juga tidak menyebutkan syarat yang harus dipengaruhi pada masing-masing pihak yang melakukan kontrak dan syarat yang harus dipenuhi pada modal.
Malikiyah berpendapat bahwa mudharabah adalah: Akad perwakilan, dimana pemilik harta mengeluarkan hartanya kepada yang lain untuk diperdagangkan dengan pembayaran yang ditentukan (emas dan perak).
Mazhab Maliki menyebutkan berbagai persyaratan dan batasan yang harus dipenuhi dalam mudharabah dan cara pembagian keuntungan yaitu dengan bagian jelas sesuai kesepakatan antara kedua pihak yang bersyarikat. Namun definisi ini tidak menegaskan katagorisasi mudharabah sebagai suatu akad, melainkan ia menyebutkan mudharabah adalah pembayaran itu sendiri.
Demikian pula definisi ini telah menetapkan wakalah bagi pihak mudharib ('amil) sebelum pengelola modal mudharabah dan mempengaruhi keabsahannya bukannya sebelum akad. Sebagaimana terdapat perbedaan antara seorang wakil kadang mengambil jumlah tertentu dari keuntungan kerjanya. baik modal itu mendapatkan keuntungan atau tidak mendapatkan keuntungan, sedangkan seorang mudharib tidak berhak mendapatkan apapun kecuali pada saat mengalami keuntungan dan baginya adalah sejumlah tertentu dari rasio pembagian. Definisi ini juga tidak menyebutkan apa yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak yang melakukan akad.
Imam Hanabilah berpendapat bahwa mudharabah adalah: Ibarat pemilik harta menyerahkan hartanya dengan ukuran tertentu kepada orang yang berdagang deengan bagian dari keuntungan yang diketahui.
Meskipun definisi ini telah menyebutkan bahwa pembagian keuntungan adalah antara kedua orang yang bersyarikat menurut yang mereka tentukan, namun ia tidak menyebutkan lafad akad sebagaimana juga belum menyebutkan persyaratan yang harus dipenuhi pada diri kedua orang yang melakukan akad.
Ulama Syafiiyah berpendapat bahwa mudharabah adalah: Akad yang menentukan seseorang menyerahkan harta kepada yang lain untuk ditijarahkan.