BANDA ACEH – Menteri ESDM melalui suratnya tanggal 17 Juni 2020 meminta PT Pembangunan Aceh (PEMA) mengajukan permohonan pengelolaan Blok B Aceh Utara kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Hal itu berdasarkan surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, Nomor 187/13/MEM.M/2020, tanggal 17 Juni 2020, dikirim kepada BPMA, seperti disampaikan Biro Humas Setda Aceh melalui siaran pers, Jumat, 19 Juni 2020.
Atas dasar surat Menteri ESDM itu, Pemerintah Aceh pun mengeluarkan pernyataan, “Setelah melewati penantian panjang selama 44 tahun sejak 1976, Aceh akhirnya memiliki wewenang untuk mengambil alih pengelolaan minyak dan gas bumi Blok B di Aceh Utara”.
“Selama beberapa dekade terakhir, minyak dan gas bumi Blok B dikelola Mobil Oil (belakangan menjadi ExxonMobil) sebelum kemudian pengelolaan dialihkan ke PT Pertamina Hulu Energi (PHE). Namun kini pemerintah pusat telah merestui bahwa minyak dan gas bumi di lokasi itu dikelola PT PEMA yang merupakan Badan Usaha Milik Aceh”.
“Dalam teknis pengelolaan, juga dibuka kemungkinan pengelolaan bersama dengan PT PHE”.
Dalam siaran pers tersebut, Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menyampaikan, Alhamdulillah. Ini hasil perjuangan panjang sejak 1976.
Ketua Tim Negosiasi Pengelolaan Minyak dan Gas Blok B yang juga Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdi Nur, menyebutkan diterbitkannya surat Menteri ESDM tersebut merupakan bentuk persetujuan pemerintah pusat bahwa Blok B sudah dapat dialih kelola kepada PT PEMA setelah 17 November 2020 nanti.
Menurut Mahdi, sesuai surat Meneteri ESDM, tugas selanjutnya harus dilakukan PT PEMA adalah mempersiapkan dan melengkapi semua yang diperlukan untuk memenuhi syarat sesuai ketentuan. (Baca: Pemerintah Aceh: Pusat Restui Blok B Dikelola PT PEMA)
Lihat pula: Ini Respons Ketua Komisi II DPRA Soal Surat Menteri ESDM Terkait Blok B
Sementara itu, salah satu sumber portalsatu.com menilai surat Menteri ESDM itu tampaknya baru pada tahap meminta proposal/permohonan ke Pemerintah Aceh melalui PT PEMA untuk dipelajari kemampuan dan kelayakan. Artinya, belum berbicara soal kontrak pengelolaan Blok B itu yang diperkirakan masih membutuhkan proses panjang dengan berbagai pertimbangan.
Lantas, bagaimana pandangan Pengamat Ekonomi Aceh dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unsyiah, Rustam Effendi? Berikut petikan wawancara portalsatu.com dengan Rustam Effendi melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 20 Juni 2020:
Bagaimana Anda melihat/menilai isi surat Menteri ESDM yang meminta PT PEMA mengajukan permohonan pengelolaan Blok B Aceh Utara kepada BPMA, dan pernyataan Pemerintah Aceh merespons hal ini?
Ini adalah sebuah pencapaian yang tidak pernah dicapai sebelumnya. Adalah sebuah babak baru dalam pengelolaan sumberdaya alam oleh Pemerintah Aceh, khususnya di sektor migas.
Menurut Anda, apakah saat ini Aceh melalui PT PEMA mampu mengelola Blok Migas di Aceh Utara itu? Karena belum jelas bagaimana kemampuan keuangan, SDM, dan pengalaman PT PEMA mengelola Blok Migas, dan hal-hal terkait lainnya?
Tahapan penting ini akan menjadi pembuka pintu bagi tahap-tahap berikutnya. Dengan adanya surat Menteri ESDM ini, maka PT PEMA sudah dapat bergerak. Yang paling awal adalah kebolehan mengakses data untuk keperluan menyusun proposal bisnis yang berbasis data dari pihak PHE (Pertamina Hulu Energi).