TAKENGON – DPRK Aceh Tengah menyetujui Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK tahun 2016 ditetapkan menjadi qanun. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna di gedung DPRK setempat, Kamis, 10 November 2016.
Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRK Aceh Tengah Zulkarnaen, dihadiri Plt. Bupati Al Hudri dan jajarannya. Sebelum pimpinan DPRK mengambil keputusan, empat fraksi DPRK yaitu Golkar, NasDem, PAN dan Demokrat menyampaikan pendapat yang menyatakan menyetujui Rancangan Qanun P-APBK 2016 ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Tengah.
Berdasarkan data ringkasan Rancangan Qanun P-APBK Aceh Tengah tahun 2016, anggaran pendapatan Rp1,611 triliun lebih, bertambah Rp373 miliar lebih dari sebelum perubahan Rp1,237 triliun lebih. Sedangkan anggaran belanja Rp1,710 triliun lebih, bertambah Rp436 miliar miliar lebih dari sebelum perubahan Rp1,274 triliun lebih. Sehingga terjadi defisit anggaran Rp99 miliar lebih.