LHOKSEUMAWE Kepala Bappeda Aceh Utara Zulkifli mengatakan, dana alokasi khusus (DAK) yang ditransfer Pemerintah Pusat ke kabupaten ini tahun 2016 merupakan hasil usulan 2015.…
LHOKSEUMAWE Kepala Bappeda Aceh Utara Zulkifli mengatakan, dana alokasi khusus (DAK) yang ditransfer Pemerintah Pusat ke kabupaten ini tahun 2016 merupakan hasil usulan 2015.
Dulu, tahun 2015, sudah kita ajukan secara global ke Kementerian Keuangan dan Bappenas. Kemudian dinas-dinas teknis dipanggil ke sana (kementerian terkait), dibahas secara teknis, ujar Zulkifli kepada portalsatu.com lewat telpon seluler, Kamis, 27 Oktober 2016, usai siang.
Ditanya apakah pembahasan proyek-proyek DAK itu tidak melibatkan DPRK Aceh Utara, Zulkifli mengatakan, Dinas teknis dipanggil oleh kementerian terkait. Dibuat (pembahasan kegiatan) per regional. Misalnya, Regional I dibuat di Jakarta, Regional II di tempat lain.
Soal payung hukum pelaksanaan proyek-proyek DAK itu, Zulkifli minta dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD). Nyan bak Pak Nasir Keuangan (DPKKD) neu tanyong, karena ka menyangkut regulasi, ujarnya.
Kepala DPKKD Aceh Utara Muhammad Nasir menjawab portalsatu.com melalui pesan singkat mengatakan, payung hukum pelaksanaan proyek-proyek DAK 2016 adalah Peraturan Bupati, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari kementerian terkait.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Aceh Utara telah mengejarkan proyek-proyek bersumber dari DAK tahun 2016. Akan tetapi, dana proyek tersebut baru dimasukkan dalam rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBK dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUPA dan PPAS-P) tahun 2016. Data dalam rancangan PPAS-P 2016, total DAK Rp359,938 miliar lebih.
Ketua Panitia Anggaran DPRK Aceh Utara Tengku Junaidi menjawab para wartawan di gedung dewan, Selasa, 25 Oktober 2016, malam, mengatakan, berdasarkan penjelasan pihak eksekutif saat pembahasan dua pihak KUPA dan PPAS-P 2016, semua DAK 2016 telah dibelanjakan untuk proyek-proyek tahun ini di bawah sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).
Berdasarkan penjelasan pihak eksekutif, kata Tengku Junaidi, DAK diterima pada Juli 2016 atau sekitar tujuh bulan setelah pengesahan APBK murni 2016. Dana DAK itu baru muncul di KUPA (dan PPAS-P 2016). Kami pertanyakan, apakah sudah dibelanjakan atau sudah dipakai? (Dijawab) semua sudah, ujar Tengku Junaidi akrab disapa Tengku Juned.
Mengutip penjelasan pihak eksekutif, Tengku Juned menyebutkan, proyek-proyek dari DAK 2016 itu dikerjakan menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum.
Sudah dibelanjakan dengan Peraturan Bupati, juga Permendagri. (Misalnya kegiatan) di Dinas Pendidikan, ada surat Mendiknas mungkin. Dinas yang lain juga begitu. Ada Peraturan Bupati sebagai tempat berpijak, katanya. (Baca: Proyek Sudah Dikerjakan, DAK Baru Dimasukkan Dalam PPAS-P 2016)[](idg)