SIGLI – Sebanyak 127,95 kilogram ganja dan 419,65 gram sabu hasil sitaan 20152016 dimusnahkan, Kamis, 27 Oktober 2016, di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Pidie. Barang bukti ganja dan sabu itu dari 123 kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Kita lakukan pemusnahan barang bukti ini sebagai tindak lanjut Surat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Nomor: B-2158/N.1.4/Es/08/2016 tanggal 10 Agustus 2016 tentang Data Tunggakan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum, kata Kajari Pidie, Efendi, S.H., kepada portalsatu.com.
Sebelumnya, barang bukti itu diserahkan penyidik Polres Pidie kepada Kejari sebagai kelengkapan berkas 123 perkara tindak pidana umum dari berbagai daerah di kabupaten ini.