LHOKSUKON - Dua terpidana kasus korupsi proyek jembatan Pange di Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara, resmi ditahan di Rutan Cabang Lhoksukon dan LP Lhokseumawe, Rabu,…
LHOKSUKON – Dua terpidana kasus korupsi proyek jembatan Pange di Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara, resmi ditahan di Rutan Cabang Lhoksukon dan LP Lhokseumawe, Rabu, 5 Oktober 2016. Keduanya masing-masing divonis Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Ibrahim Hanafiah selaku Direktur PT Putra Aroensa resmi menjadi narapidana LP Lhokseumawe. Sedangkan Edi Sudirman sebagai Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Bina Marga Aceh Utara menjadi narapidana Rutan Lhoksukon, Aceh Utara.
“Keduanya dijemput dari LP Kelas II Lambaro tadi pagi. Mereka ditahan terpisah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Vonis keduanya telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh pada 30 Agustus lalu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon Jabal Nur, S.H.,M.H., melalui Kasi Pidana Khusus Muhammad Rizza, S.H., kepada portalsatu.com.
Rizza menyebutkan, kedua terpidana mengaku tidak sanggup membayar denda Rp 200 juta. “Karena tidak membayar denda, maka keduanya harus menjalani subsider (pengganti denda) masing-masing satu bulan kurungan penjara,” jelasnya.
Seperti diketahui, berkas perkara dua terdakwa kasus dugaan korupsi itu resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, 28 April 2016. Saat itu, kedua terdakwa juga dipindahkan ke LP Lambaro guna mempermudah proses persidangan di Banda Aceh, setelah sebelumnya ditahan di Rutan Lhoksukon sejak 29 Maret 2016. Sidang itu pertama kali digelar di Pengadilan Tipikor pada 10 Mei 2016.
Dalam kasus ini juga telah ditetapkan satu tersangka lainnya pada 8 April 2016, yakni J selaku konsultan pengawas. Kasus ini mulai ditanggani Kejaksaan Negeri Lhoksukon sejak awal Maret 2014. Anggaran proyek jembatan tersebut bersumber dari dana APBK Aceh Utara tahun 2010 senilai Rp2,8 miliar dan berada di Dinas Bina Marga Aceh Utara. Kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp471 juta.[]