BANDA ACEH - Bakal calon gubernur-wakil gubernur Aceh dijadwalkan oleh KIP Aceh untuk mengikuti uji mampu baca Alquran, hari ini, 28 September 2016 di Masjid…
BANDA ACEH – Bakal calon gubernur-wakil gubernur Aceh dijadwalkan oleh KIP Aceh untuk mengikuti uji mampu baca Alquran, hari ini, 28 September 2016 di Masjid Raya Baiturahman Banda Aceh.
Syarat uji mampu baca Alquran bagi pasangan calon kepala-wakil kepala daerah di Aceh sudah berlaku sejak pilkada 2006. Menurut keterangan pihak KIP Aceh, tes ini tak bisa diperbaiki atau pun diwakilkan. Jika calon tidak lulus maka tak ada pengulangan.
Ada tiga poin penilaian dalam uji mampu baca Alquran ini. Pertama, tajwid yang memiliki bobot nilai 50. Kedua, fasahah yang memiliki bobot nilai 30 dan terakhir adab dengan bobot nilai 20.
Kemampuan para calon membaca Alquran dinilai oleh tim dari LPTQ dan Kementerian Agama. Sedangkan KIP Aceh hanya menfasilitasi saja. Tes ini terbuka untuk umum dan bagi peserta diwajibkan mendapat nilai minimal 50.
Adapun pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh yang sudah mendaftar dan dijadwalkan mengikuti uji mampu baca Alquran hari ini adalah petahana Zaini AbdullahNasaruddin; Muzakkir ManafTA Khalid; Tarmizi A. KarimMachsalmina Ali; Zakaria SamanT Alaidinsyah; Abdullah PutehSayed Mustafa; serta Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah.
Selain calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon bupati dan wakil bupati berikut calon wali kota dan wakil wali kota di 20 kabupaten dan kota juga mengikuti tes baca Alquran di wilayahnya masing-masing.[]