TERKINI
NEWS

Kasus Gugat Cerai Dominan di Pidie

Dominan kasus adalah perempuan menggugat cerai suaminya. Sedangkan kasus talak dari suami hanya 75 kasus.

root Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 807×

SIGLI – Kasus gugat cerai atau pasah yang ditangani Makamah Syariah Sigli hingga medio Oktober 2015 mencapai 251 kasus. Sementara total kasus penceraian yang masuk Makamah tahun ini sebanyak 326 kasus, Kamis 12 November 2015.

Panitera Makamah Syariah Sigli, A. Bakar Arif S.Ag, mengatakan hingga Oktober pihaknya sudah menerima pendaftaran 326 kasus penceraian. Dominan kasus adalah perempuan menggugat cerai suaminya. Sedangkan kasus talak dari suami hanya 75 kasus.

“Angka penceraian tahun ini juga meningkat tajam jika dibandingkan tahun 2014 silam sebanyak 243 kasus. Kemungkinan ada tambahan lagi mengingat tahun ini masih tersisa 2 bulan lagi,” katanya.

A. Bakar mengatakan banyaknya gugat cerai disebabkan ketidakharmonisan dalam rumah tangga karena faktor ekonomi, perselingkuhan, perselisihan yang tak kunjung selesai dan suami dipenjara karena terlibat kriminal. 

“Rata-rata para penggugat beralasan faktor ekonomi, tidak sanggup lagi mempertahankan rumah tangga akibat suami tak bertanggungjawab, dan ada juga suaminya berbuat kriminal hingga dipenjara,” katanya.[]

Laporan: Zamah Sari

root
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar