TERKINI
NEWS

Warga Tidiek Tuduh Tanahnya Diserobot

Rapat tersebut ditunda tanpa keputusan lantaran sengketa masalah pembebasan tanah dengan dirinya. 

root Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 1.1K×

SIGLI – Ibrahin Ali, 50 tahun, warga Dayah Tidiek Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie menuduh Pj Geuchik dan Camat Mutiara menyerobot tanah kebunnya dengan dalih untuk membangun saluran irigasi desa. Dia mengaku tanah tersebut adalah miliknya yang sah berdasarkan akte jual beli nomor 494/68/x/M/2010.

“Kenapa hak kami diambil sepihak tanpa persetujuan kami sebagai pemilik sah,” kata Ibrahim kepada portalsatu.com, Selasa, 11 November 2015.

Sambil menangis, korban yang ditemani ayahnya, M. Ali mengatakan awalnya ada musyawarah warga menyangkut progam pembangunan desa. Salah satu isi rapatnya adalah membangun saluran irigasi. Namun rapat tersebut ditunda tanpa keputusan lantaran sengketa masalah pembebasan tanah dengan dirinya. 

“Tiba-tiba dua hari lalu sudah ada keputusan meski belum ada penyelesaian dengan kami. Anehnya lagi saya lapor ke camat, namun camat bukannya memediasi malahan mengatakan akte kami tidak sah,” katanya.

Sementara Camat Mutiara, Bakri, S.Sos mengatakan kepada portalsatu.com, tanah yang diambil masyarakat untuk pembangunan saluran irigasi bukan milik Ibrahim tetapi milik orang lain.

“Tanah yang diklaim miliknya pun tidak sesuai akte. Dalam akte disebutkan tanah sawah, sementara yang digunakan untuk saluran (adalah) tanah kebun,” kata Bakri.[]

Laporan: Zamah Sari

root
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar