SIGLI – Ibrahin Ali, 50 tahun, warga Dayah Tidiek Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie menuduh Pj Geuchik dan Camat Mutiara menyerobot tanah kebunnya dengan dalih untuk membangun saluran irigasi desa. Dia mengaku tanah tersebut adalah miliknya yang sah berdasarkan akte jual beli nomor 494/68/x/M/2010.
“Kenapa hak kami diambil sepihak tanpa persetujuan kami sebagai pemilik sah,” kata Ibrahim kepada portalsatu.com, Selasa, 11 November 2015.
Sambil menangis, korban yang ditemani ayahnya, M. Ali mengatakan awalnya ada musyawarah warga menyangkut progam pembangunan desa. Salah satu isi rapatnya adalah membangun saluran irigasi. Namun rapat tersebut ditunda tanpa keputusan lantaran sengketa masalah pembebasan tanah dengan dirinya.
“Tiba-tiba dua hari lalu sudah ada keputusan meski belum ada penyelesaian dengan kami. Anehnya lagi saya lapor ke camat, namun camat bukannya memediasi malahan mengatakan akte kami tidak sah,” katanya.