IDI RAYEK - Setelah ditetapkan sebagai DPO selama sebulan terakhir, Ruslan, 30 tahun, warga Gampông Mesjid Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur akhirnya diringkus polisi di Gampông…
IDI RAYEK – Setelah ditetapkan sebagai DPO selama sebulan terakhir, Ruslan, 30 tahun, warga Gampông Mesjid Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur akhirnya diringkus polisi di Gampông Buket Pala, Idi Rayek pada Rabu, 7 September 2016.
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Petugas telah menangkap DPO Polsek Nurussalam atas nama Ruslan bin Rusli, 30 Tahun. Saat ini tersangka telah digelandang ke Polsek Nurussalam guna pengusutan lebih lanjut,” kata Kapolres melalui siaran pers yang diterima portalsatu.com, Kamis, 8 September 2016.
Kapolres menjelaskan, penetapan status DPO Ruslan berawal dari laporan Ftiriawati, 32 tahun, ibu rumah tangga asal Gampông Mesjid Kecamatan Nurussalam yang melaporkan penganiayaan yang dilakukan Ruslan terhadap suaminya Marzuki bin Usuh, 40 tahun, pada 11 Agustus 2016 lalu.
Penganiayaan itu dipicu adu mulut antara Ruslan dan Marzuki yang ketika itu hendak ke kebun untuk menanam kunyit. Ruslan kemudian menyerang Marzuki dengan celurit di bagian kepala.
“Beruntung nyawa korban berhasil diselamatkan. Selang beberapa jam kemudian istri korban bersama perangkat desa melaporkan perkara itu kepada kepolisian,” kata Kapolres.[](ihn)