TERKINI
TAK BERKATEGORI

Polisi Gadungan Ditangkap di Rumah Tunangannya di Aceh Utara

LHOKSUKON - Safrizal, 21 tahun, warga Gampong Seurekey, Kecamatan Langkahan, ditangkap masyarakat di Gampong Alue Papeun, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, karena kerap berlakon…

NUSI P SEURUNGKENG Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 2.7K×

LHOKSUKON – Safrizal, 21 tahun, warga Gampong Seurekey, Kecamatan Langkahan, ditangkap masyarakat di Gampong Alue Papeun, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, karena kerap berlakon sebagai polisi gadungan, Rabu, 24 Agustus 2016, pukul 20.00 WIB. Dengan memakai Kartu Tanda Anggota (KTA) palsu atas nama Bripka Zulfadli, ia kerap melakukan penipuan.

“Dia ditangkap saat berada di rumah tunangannya yang dilamar tanpa sepengetahuan orang tua gampong. Selama ini dia kerap menakuti warga, sehingga bebas bertandang ke rumah tunangannya kapan pun dia mau. Saat saya mintai KTA, ia perlihatkan atas nama Bripka Zulfadli. Namun saya curiga karena fotonya seperti diedit,” kata Geuchik Gampong Alue Papeun, Usman Kaoy kepada portalsatu.com, Kamis 25 Agustus 2016.

Menurut geuchik, selama ini pria itu mengaku anggota Polda Aceh yang bertugas di Langkahan. Geuchik dan warga semakin curiga saat pemuda itu tidak dapat menunjukkan pistolnya. Ia juga memakai pakaian dinas kepolisian dipadu celana biasa dan sandal.

“Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya pemuda itu berhasil diamankan dan diserahkan kepada pihak berwajib. Saat dimintai keterangannya oleh anggota polisi, barulah diketahui bahwa pemuda itu polisi gadungan,” ujar Usman Kaoy.

Hal itu dibenarkan Kapolres Aceh Utara AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye AKP Teguh Yano Budi. Saat ini pemuda itu telah diamankan di Polsek setempat. Dalam dompetnya juga ditemukan KTA palsu atas nama Bripka Zulfadli. Di dalam rumah kosnya juga ditemukan sebuah baju dinas, Pakaian Dinas Harian (PDH) atas nama Zulfadli.

“Pemuda itu pernah mengambil uang Rp 2juta milik Rudi, warga Gampong Samakurok, Kecamatan Tanah Jambo Aye. Katanya dalam tempo dua hari akan diberikan handphone. Tapi hingga saat ini belum juga diberikan,” beber Kapolsek AKP Teguh.

Selain itu, lanjut AKP Teguh, pria itu juga melakukan penipuan terhadap pemilik ponsel di Terminal Pantonlabu. Dia mengambil kredit sejumlah handphone seharga Rp 8,8 juta. Tapi cicilan belum dibayar.

“Jika ada warga lainnya yang menjadi korban penipuan pria itu, harap segera melaporkannya,” pungkas AKP Teguh. []

NUSI P SEURUNGKENG
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar