IDI RAYEK – Kejaksaan Negeri Idi menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Timur, H. Syaifannur sebagai tersangka kasus korupsi dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2011. Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara Rp200 juta.
“Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, dan sudah kita periksa sebagai tersangka di Kejari Idi kemarin (Kamis, 21 Juli 2016),” ujar Kajari Idi, Muhammad Ali Akbar, S.H., usai upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-56 di kantor Kejari setempat, Jumat, 22 Juli 2016.
Dia mengatakan, Syaifannur diduga melanggar pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kasus ini kita tangani berdasarkan rekomendasi hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh dalam sidang terdakwa Gunawan Bin Syahrolan. Mantan staf Setdakab Aceh Timur ini sudah divonis 1,5 tahun penjara di PN Tipikor Banda Aceh pada 2015 lalu. Dia terbukti memalsukan stempel SPPD tersebut. Akan tetapi perkaranya masih tahap kasasi, kata Kajari Idi itu.